Kamis, 15 Oktober 2026

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Koordinasi Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kementerian Agama

   Palangka Raya, Rabu, 14 Oktober 2026 — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri Palangka Raya mengikuti kegiatan koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan ini mengangkat tema “Percepatan Penyelesaian Saldo Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Inspektorat Jenderal, BPK RI dan BPKP pada Satuan Kerja Kementerian Agama.”

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi dan komitmen satuan kerja dalam menyelesaikan rekomendasi hasil pengawasan, baik yang berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Percepatan penyelesaian TLHP menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Setiap satuan kerja diharapkan dapat memastikan bahwa rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti secara tepat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta didukung oleh bukti penyelesaian yang memadai.

    Dalam pelaksanaannya, penyelesaian TLHP memerlukan komitmen pimpinan, koordinasi antarunit kerja, pemantauan secara berkala, serta penyusunan rencana aksi yang terarah. Inventarisasi saldo temuan dan penetapan prioritas penyelesaian juga diperlukan agar setiap rekomendasi dapat ditangani secara sistematis dan sesuai dengan karakteristik permasalahannya.

    Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan pengawasan internal dan peningkatan akuntabilitas di lingkungan perguruan tinggi. Melalui kegiatan ini, SPI terus mendorong optimalisasi pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan serta koordinasi dengan unit kerja terkait guna mendukung penyelesaian rekomendasi secara efektif dan berkelanjutan.

    Diharapkan, upaya percepatan penyelesaian TLHP dapat semakin memperkuat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara, serta mendukung terwujudnya tata kelola UIN Palangka Raya yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkualitas.

Senin, 12 Oktober 2026

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Webinar BPKP tentang Pengawalan Program Kerja Prioritas Nasional dan Pembangunan Kepercayaan Publik

    Palangka Raya, Senin, 12 Oktober 2026 — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri Palangka Raya mengikuti webinar bertajuk Pengawalan Program Kerja Prioritas Nasional Kolaboratif dalam Rangka Membangun Kepercayaan Publik yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara daring melalui Zoom Meeting.

   Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung Program Kerja Prioritas Nasional dan pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029. Webinar tersebut diikuti oleh auditor di lingkungan BPKP, pegawai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, badan lainnya, serta alumni sertifikasi LSP BPKP.

    Webinar menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas peran pengawasan dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan keberhasilan program prioritas pembangunan nasional. Materi yang disampaikan meliputi sinergi pemeriksaan eksternal dan pengawasan internal dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, penerapan pengawasan intern berbasis risiko, serta upaya membangun kepercayaan publik melalui kebijakan yang berdampak dan berkelanjutan.

    Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan wawasan dan pemahaman mengenai pengawasan intern, khususnya terkait penerapan pendekatan berbasis risiko dan pengawalan tata kelola organisasi yang akuntabel. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi SPI dalam menjalankan pengawasan internal serta memberikan nilai tambah bagi peningkatan kualitas tata kelola di lingkungan universitas.

    Melalui kegiatan ini, SPI UIN Palangka Raya diharapkan dapat terus memperkuat peran strategisnya dalam mendorong tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus mendukung terwujudnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Jumat, 09 Oktober 2026

SPI UIN Palangka Raya Selenggarakan Breakfast Meeting, Perkuat Integritas Akademik dan Tata Kelola Perguruan Tinggi

    Palangka Raya, 9 Oktober 2026 – Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya menyelenggarakan Breakfast Meeting pada Jumat (9/10/2026) di Ruang Rapat Rektorat Lantai II UIN Palangka Raya. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi pimpinan untuk membahas penguatan integritas akademik dan tindak lanjut berbagai hal strategis di lingkungan universitas.

    Salah satu perhatian utama dalam pertemuan tersebut adalah pencegahan praktik joki karya ilmiah atau skripsi. Rektor UIN Palangka Raya, Ahmad Dakhoir, menyoroti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang menunjukkan bahwa praktik joki tugas akhir ditemukan di 91 % perguruan tinggi yang disurvei.

“Temuan KPK ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. SPI memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan dan mendorong upaya pencegahan agar praktik joki karya ilmiah atau skripsi tidak terjadi di lingkungan UIN Palangka Raya,” tegas Rektor.

    Sejalan dengan arahan tersebut, SPI berperan mendorong penguatan pengawasan dan mitigasi risiko melalui koordinasi bersama pimpinan fakultas, ketua program studi, Wakil Rektor I Bidang Akademik, serta unit terkait lainnya. Pencegahan pelanggaran integritas akademik memerlukan komitmen bersama seluruh sivitas akademika dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalitas.

    Dalam kesempatan tersebut, SPI juga menyampaikan rencana pelaksanaan sosialisasi gratifikasi pada Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai integritas dan pencegahan perilaku yang bertentangan dengan ketentuan. Selain itu, SPI mengingatkan pentingnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melengkapi dokumen administrasi kegiatan, serta memastikan pengelolaan dana hibah dilaksanakan secara tertib dan akuntabel.

    Melalui Breakfast Meeting ini, SPI UIN Palangka Raya mendorong penguatan komitmen bersama dalam menjaga integritas akademik serta mencegah potensi pelanggaran di lingkungan kampus. Sinergi antara pimpinan dan seluruh unit kerja diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan menciptakan lingkungan akademik yang jujur, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi etika dan profesionalitas.

Rabu, 07 Oktober 2026

SPI UIN Palangka Raya Laksanakan Pendampingan BPKP dalam Penyusunan Peta Risiko SPIP

5–6 Oktober 2026 – Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya melaksanakan kegiatan pendampingan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan fokus pada penyusunan peta risiko. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat penerapan manajemen risiko dan pengendalian intern di lingkungan UIN Palangka Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKP menekankan pentingnya pelaksanaan mitigasi risiko sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengendalian intern, khususnya dalam mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi.


“Mitigasi risiko dilakukan untuk mencegah adanya praktik-praktik korupsi, khususnya di lingkungan perguruan tinggi,” ungkap Kepala BPKP.

Kegiatan pada hari pertama diawali dengan pemaparan materi oleh Tim BPKP mengenai penyusunan peta risiko. Peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya identifikasi risiko, penilaian risiko, hingga penyusunan peta risiko sebagai instrumen dalam pengelolaan dan pengendalian risiko di lingkungan organisasi.

Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan praktik penyusunan peta risiko. Peserta secara langsung menerapkan materi yang telah disampaikan dengan mengidentifikasi berbagai risiko yang terdapat pada unit kerja masing-masing. Praktik tersebut dilaksanakan dengan pendampingan dan arahan dari Tim BPKP sehingga peserta dapat memahami proses penyusunan peta risiko secara lebih konkret dan sesuai dengan kondisi unit kerja.

Dalam penyampaiannya, Pak Kris menekankan bahwa penyusunan peta risiko membutuhkan dukungan dari pimpinan dan seluruh unsur organisasi. Peta risiko tidak dapat dipandang sebagai tanggung jawab satu unit kerja saja, melainkan menjadi bagian yang perlu dipahami dan didukung secara bersama.

“Penyusunan peta risiko memerlukan dukungan pimpinan terkait. Peta risiko bukan milik satu unit, tetapi milik bersama,” ujar Pak Kris.

Sementara itu, Bu Arini menjelaskan bahwa proses identifikasi risiko perlu dilakukan secara berjenjang, dimulai dari unit kerja pada tingkatan paling rendah hingga unit di atasnya. Setiap risiko perlu diidentifikasi secara menyeluruh, termasuk risiko yang paling kecil, untuk kemudian dituangkan ke dalam peta risiko.

“Identifikasi risiko disusun mulai dari unit terendah sampai unit di atasnya. Mulai dari hal yang paling kecil juga perlu dituangkan dalam peta risiko,” jelas Bu Arini.

Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut diperlukan agar risiko pada setiap tingkatan organisasi dapat teridentifikasi secara menyeluruh dan menjadi dasar dalam menentukan langkah pengendalian yang tepat.

Melalui kegiatan pendampingan ini, SPI UIN Palangka Raya mendorong agar penyusunan peta risiko tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan administrasi, tetapi menjadi bagian dari proses pengendalian yang diterapkan secara bersama oleh seluruh unit kerja. Peta risiko diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengenali potensi risiko sejak dini, menentukan langkah mitigasi yang tepat, serta mendukung tercapainya tujuan organisasi secara efektif, akuntabel, dan berintegritas.

Selasa, 08 September 2026

SPI UIN Palangka Raya Mengikuti Entry Meeting BPK RI Tahun 2026


Palangka Raya, Selasa, 8 September 2026 – Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui siaran langsung.

Kegiatan entry meeting merupakan bagian dari rangkaian awal pelaksanaan pemeriksaan BPK RI. Melalui kegiatan ini, pihak yang diperiksa memperoleh informasi dan arahan terkait pelaksanaan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK RI.

SPI UIN Palangka Raya turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan eksternal secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keikutsertaan SPI dalam entry meeting ini juga menjadi bentuk koordinasi dan dukungan terhadap proses pemeriksaan di lingkungan UIN Palangka Raya. SPI akan terus menjalankan perannya dalam membantu penguatan tata kelola, pengendalian internal, serta akuntabilitas pengelolaan sumber daya dan keuangan di lingkungan universitas.


Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami proses pemeriksaan dan mempersiapkan data serta dokumen yang diperlukan sehingga pelaksanaan pemeriksaan BPK RI Tahun 2026 dapat berjalan secara efektif dan lancar.

Jumat, 04 September 2026

SPI UIN Palangka Raya Laksanakan Reviu Litapdimas Tahun Anggaran 2026


Palangka Raya, 01 September 2026 - Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya melaksanakan kegiatan reviu terhadap pelaksanaan Litapdimas Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan internal dan memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kegiatan reviu dilakukan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kesesuaian pelaksanaan kegiatan Litapdimas, baik dari aspek administrasi, pelaksanaan kegiatan, maupun pertanggungjawaban. Reviu juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan SPI dalam mendorong tata kelola perguruan tinggi yang efektif, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. 

Dalam pelaksanaannya, tim SPI melakukan pemeriksaan dan penelaahan terhadap dokumen serta bukti pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan Litapdimas. Hasil reviu selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi unit terkait dalam melakukan perbaikan serta penyempurnaan pengelolaan kegiatan.

Melalui kegiatan ini, SPI UIN Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan internal serta memberikan nilai tambah bagi peningkatan kualitas tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan program di lingkungan UIN Palangka Raya.

Kegiatan reviu Litapdimas diharapkan dapat mendukung terciptanya pengelolaan program yang semakin tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.



Kamis, 30 Juli 2026

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Sosialisasi Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan Secara Daring

Palangka Raya,  Kamis, 30 Juli 2026 – Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan pada Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2025–2026 dalam rangka penguatan sistem penanganan benturan atau konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Agama.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh pejabat pengelola konflik kepentingan dari berbagai satuan kerja Kementerian Agama, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Acara diawali dengan pembukaan dan laporan Focal Point Stranas PK Kementerian Agama, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai evaluasi pengelolaan konflik kepentingan, teknis pengisian formulir, serta teknis penggunaan Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan yang disampaikan oleh narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pengawasan intern serta mendukung penerapan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan UIN Palangka Raya. Melalui sosialisasi ini, SPI UIN Palangka Raya memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata cara pengisian modul pengelolaan konflik kepentingan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).


Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi SPI, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola universitas yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik konflik kepentingan.


Selasa, 28 Juli 2026

SPI UIN Palangka Raya Laksanakan Koordinasi dengan BPKP Bahas Manajemen Risiko

Palangka Raya, Selasa, 28 Juli 2026 – Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya melaksanakan kunjungan koordinasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), khususnya pada aspek manajemen risiko.

Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk berdiskusi dan berbagi pengetahuan mengenai penerapan manajemen risiko di lingkungan perguruan tinggi, sekaligus melakukan koordinasi terkait rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) SPIP Bidang Manajemen Risiko yang akan dilaksanakan dalam waktu mendatang.


Dalam pertemuan tersebut, tim SPI UIN Palangka Raya memperoleh berbagai masukan dari BPKP mengenai konsep, tahapan, dan praktik penerapan manajemen risiko yang efektif sebagai bagian dari penguatan SPIP. Diskusi juga mencakup persiapan teknis pelaksanaan Bimtek, seperti penyusunan jadwal kegiatan, ruang lingkup materi, serta hal-hal yang perlu dipersiapkan guna mendukung kelancaran pelaksanaan Bimtek.

Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara SPI UIN Palangka Raya dan BPKP dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko yang terintegrasi. Selain itu, pelaksanaan Bimtek SPIP Bidang Manajemen Risiko nantinya diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kompetensi seluruh pihak terkait dalam mengidentifikasi, menganalisis, mengendalikan, serta memantau risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan organisasi.



Melalui kegiatan ini, SPI UIN Palangka Raya terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengawasan internal dan mendukung terwujudnya tata kelola universitas yang efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pengelolaan risiko yang baik.

Kamis, 23 Juli 2026

SPI UIN Palangka Raya Laksanakan Exit Meeting Audit Perjalanan Dinas TA 2025

    Palangka Raya, Kamis, 23 Juli 2026 – Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya melaksanakan Exit Meeting Audit Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025 sebagai tahapan akhir dari pelaksanaan audit yang telah dilakukan. Kegiatan ini menjadi forum penyampaian hasil audit, pembahasan temuan, serta rekomendasi perbaikan kepada unit-unit terkait guna meningkatkan tata kelola perjalanan dinas yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

    Exit meeting dihadiri oleh pimpinan universitas, pimpinan unit kerja yang menjadi objek audit, serta tim auditor SPI UIN Palangka Raya. Dalam kesempatan tersebut, ketua tim memaparkan hasil audit yang meliputi kesesuaian pelaksanaan perjalanan dinas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, efektivitas pengendalian internal, serta beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh unit terkait.

    Kegiatan ini juga menjadi sarana klarifikasi dan diskusi konstruktif antara auditor dan auditi terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Melalui komunikasi yang terbuka, diharapkan setiap rekomendasi dapat dipahami dengan baik sehingga tindak lanjut dapat dilaksanakan secara tepat dan tepat waktu.

    Dalam pelaksanaan audit, SPI berpedoman pada berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan perjalanan dinas, di antaranya ketentuan mengenai keuangan negara, perbendaharaan negara, pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, serta peraturan terkait perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Agama.

    Melalui Exit Meeting ini, SPI UIN Palangka Raya menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis manajemen dalam memperkuat sistem pengendalian internal, bukan semata-mata mencari kesalahan. Diharapkan seluruh rekomendasi hasil audit dapat segera ditindaklanjuti sehingga mampu meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang baik di lingkungan UIN Palangka Raya.

Selasa, 21 Juli 2026

SK Nomor 437 tentang Standar Kerja Pengawasan Internal 2026 ( Perubahan SK No 170 Tahun 2026)

SK Nomor 437 tentang Standar Kerja Pengawasan Internal 2026 ( Perubahan SK No 170 Tahun 2026)

SK Nomor 488 Tentang Kendali Mutu Pengawasan SPI 2026 (Perubahan SK Nomor 169 tahun 2026)

SK Nomor 488 Tentang Kendali Mutu Pengawasan SPI 2026 (Perubahan SK Nomor 169 tahun 2026)

Selasa, 14 Juli 2026

SPI UIN Palangka Raya Terima Kunjungan SPI IAKN Palangka Raya dalam Rangka Koordinasi Penguatan Implementasi SPIP

Palangka Raya, Selasa, 14 Juli 2026 – Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya menerima kunjungan dari Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangka Raya dalam rangka koordinasi, berbagi praktik baik (best practices), dan mempererat silaturahmi antarlembaga.

Kegiatan ini difokuskan pada diskusi mengenai implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), khususnya terkait penyusunan dan pemenuhan eviden penilaian maturitas SPIP, mekanisme pelaksanaan penilaian, serta strategi penguatan pengendalian intern di lingkungan perguruan tinggi. Melalui forum ini, kedua institusi saling bertukar pengalaman dan informasi mengenai praktik-praktik yang telah diterapkan dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan SPIP.

Dalam kesempatan tersebut, Tim SPI UIN Palangka Raya memaparkan pengalaman dalam proses implementasi SPIP, mulai dari penyusunan eviden sesuai indikator penilaian, koordinasi dengan unit kerja, hingga upaya membangun budaya pengendalian intern yang efektif dan berkelanjutan. Diskusi berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab dan berbagi pengalaman mengenai berbagai tantangan serta solusi dalam pemenuhan eviden SPIP.


Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi antar-Satuan Pengawasan Internal di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Selain menjadi sarana berbagi pengetahuan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk saling mendukung dalam meningkatkan kapabilitas pengawasan internal serta mendorong penerapan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas.

Melalui koordinasi dan pertukaran praktik baik ini, SPI UIN Palangka Raya dan SPI IAKN Palangka Raya berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama yang konstruktif dalam rangka memperkuat implementasi SPIP serta meningkatkan kualitas fungsi pengawasan internal di masing-masing institusi.

Rabu, 08 Juli 2026

SPI UIN Palangka Raya Mengikuti Entry Meeting Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester I TA 2026

Palangka Raya, 8 Juli 2026 – Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan Entry Meeting Tim Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) Semester I Tahun Anggaran 2026 pada Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (8/7/2026). Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh koordinator pengelola Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Entry Meeting ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan hasil PTLRHP BPK RI Semester II Tahun Anggaran 2025 serta persiapan pelaksanaan PTLRHP BPK RI Semester I Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memberikan sambutan sekaligus arahan mengenai pentingnya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan berkualitas.
Pada sesi inti, Tim PTLRHP BPK RI Semester I Tahun Anggaran 2026 memperkenalkan tim pelaksana sekaligus menjelaskan mekanisme, jadwal, serta teknis pelaksanaan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang sama mengenai proses pemantauan sehingga penyelesaian tindak lanjut dapat dilakukan secara efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat akuntabilitas pengelolaan organisasi, serta memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara optimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).

Rabu, 24 Juni 2026

UIN Palangka Raya melaksanakan rapat koordinasi terkait peningkatan kapabilitas Satuan Pengawas Internal (SPI)

Rabu, 3 Juni 2026, UIN Palangka Raya melaksanakan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terkait peningkatan kapabilitas Satuan Pengawas Internal (SPI). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, tim perencanaan, tim keuangan, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta bendahara di lingkungan UIN Palangka Raya.

Rapat dilaksanakan dalam rangka memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap implementasi tata kelola pengawasan internal yang efektif. Fokus pembahasan diarahkan pada sosialisasi Standar Kerja Pengawasan, Pedoman Kendali Mutu, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Piagam SPI sebagai dokumen utama yang mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan internal di lingkungan UIN Palangka Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyampaikan pentingnya dukungan seluruh unit kerja terhadap upaya peningkatan kapabilitas SPI. Pemahaman yang baik terhadap standar, prosedur, dan mekanisme pengawasan diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta mendorong pengelolaan program dan anggaran yang lebih akuntabel dan transparan.

Melalui kegiatan ini, UIN Palangka Raya menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola organisasi yang baik melalui peningkatan kualitas pengawasan internal. Sosialisasi berbagai perangkat pengawasan tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian target peningkatan kapabilitas SPI sekaligus memperkuat budaya pengendalian dan akuntabilitas di lingkungan universitas.

Kamis, 14 Mei 2026

Itjen Kemenag RI Lakukan Pendampingan Peningkatan Kapabilitas SPI UIN Palangka Raya

Palangka Raya – Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya menerima pendampingan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Itjen Kemenag RI) pada tanggal 11–13 Mei 2026 dalam rangka peningkatan kapabilitas SPI di lingkungan UIN Palangka Raya.

Kegiatan pendampingan meliputi penguatan tata kelola pengawasan internal, bedah piagam audit, peningkatan kualitas laporan hasil pengawasan, monitoring tindak lanjut, serta simulasi audit berbasis risiko. Selain itu, auditor ahli pertama SPI UIN Palangka Raya juga mendapatkan pendampingan secara langsung melalui sesi private coaching bersama tim Itjen guna memperkuat kompetensi dan pemahaman dalam pelaksanaan pengawasan intern.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penguatan budaya integritas melalui sosialisasi pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kampus. Pada sesi penutup, jajaran SPI UIN Palangka Raya melaksanakan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

SPI UIN Palangka Raya bersama Itjen melakukan peningkatan kapabilitas SPI sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan internal di lingkungan kampus. SPI UIN Palangka Raya juga berkomitmen untuk mulai menerapkan audit berbasis risiko guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian internal. Selain itu, penegakan integritas akan terus diperkuat melalui sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi kepada seluruh civitas akademika secara berkelanjutan.

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Sosialisasi Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan Kementerian Agama

Palangka Raya – Satuan Pengawasan Internal UIN Palangka Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Kementerian Agama Tahun 2025–2026, khususnya pada aksi penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama.

Sosialisasi tersebut ditujukan kepada admin pengelola konflik kepentingan pada masing-masing satuan kerja guna memberikan pemahaman terkait tata cara pengisian modul pengelolaan konflik kepentingan, mekanisme pelaporan, serta penguatan pengendalian benturan kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas institusi.

Dalam kegiatan tersebut, SPI UIN Palangka Raya mengikuti pemaparan mengenai pentingnya pengelolaan konflik kepentingan secara transparan dan akuntabel, termasuk langkah-langkah identifikasi potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai. Selain itu, peserta juga diberikan pendampingan teknis terkait penggunaan modul pengelolaan konflik kepentingan yang akan diterapkan pada lingkungan kerja Kementerian Agama.


Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas pengawasan internal, serta mendukung terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan UIN Palangka Raya dapat berjalan lebih optimal, terstruktur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Itjen Kemenag RI Lakukan Pendampingan Transformasi Tata Kelola di UIN Palangka Raya

Palangka Raya – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan kegiatan Konsultansi dan Fasilitasi Transformasi Tata Kelola di UIN Palangka Raya pada tanggal 11–13 Mei 2026.


Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi melalui penguatan Zona Integritas, pengembangan Green Campus berbasis ekoteologi, serta peningkatan kapabilitas Satuan Pengawasan Internal (SPI).

Selama kegiatan berlangsung, Itjen Kemenag RI memberikan pendampingan terkait identifikasi kesenjangan (gap analysis), penyamaan persepsi, pemetaan prioritas, serta penguatan manajemen risiko dalam tata kelola perguruan tinggi. Pendampingan juga difokuskan pada reviu dan bedah area manajemen perubahan guna memperkuat komitmen pimpinan serta pembentukan agen perubahan di lingkungan kerja.

Dalam mendukung penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dilakukan pembahasan terkait optimalisasi inovasi pelayanan, digitalisasi layanan publik, survei kepuasan masyarakat, serta internalisasi budaya integritas melalui sosialisasi larangan gratifikasi bagi seluruh pegawai.

Selain itu, kegiatan turut membahas pengembangan Green Campus berbasis ekoteologi melalui penguatan visi kampus berkelanjutan, asesmen lingkungan awal, integrasi nilai-nilai ekoteologi ke dalam kurikulum dan riset, hingga perencanaan infrastruktur kampus yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Pada aspek pengawasan internal, SPI UIN Palangka Raya mendapatkan pendampingan terkait diagnosis kapabilitas SPI berdasarkan standar *

Internal Audit Capability Model (IACM), bedah tata kelola dan piagam audit, simulasi audit berbasis risiko, peningkatan kualitas laporan audit, komunikasi hasil audit, serta monitoring tindak lanjut hasil pengawasan agar lebih efektif dan tepat waktu.

SPI UIN Palangka Raya bersama Itjen melakukan peningkatan kapabilitas SPI sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan internal di lingkungan kampus. SPI UIN Palangka Raya juga berkomitmen untuk mulai menerapkan audit berbasis risiko guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian internal. Selain itu, penegakan integritas akan terus diperkuat melalui sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi kepada seluruh civitas akademika secara berkelanjutan.

Kegiatan pendampingan ditutup dengan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan UIN Palangka Raya. Pada akhir kegiatan, Ketua, Sekretaris, serta koordinator masing-masing bidang Zona Integritas turut menandatangani pakta integritas. Penandatanganan komitmen juga dilakukan dalam penguatan kapabilitas SPI dan pengembangan Green Campus sebagai wujud keseriusan seluruh unsur dalam mendukung transformasi tata kelola kampus yang berkelanjutan dan berintegritas.

Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan UIN Palangka Raya semakin mampu mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang profesional, akuntabel, transparan, berintegritas, serta berwawasan lingkungan.

Kamis, 02 April 2026

SPI UIN Palangka Raya Laksanakan Entry Meeting Audit Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025

     Kamis, 02 April 2026 — Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya melaksanakan kegiatan entry meeting Audit Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan tahap awal dalam proses audit yang bertujuan untuk menyampaikan maksud, ruang lingkup, serta mekanisme pelaksanaan audit kepada seluruh pihak terkait.

    Audit perjalanan dinas ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas audit perjalanan dinas yang sebelumnya telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pelaksanaan audit lanjutan oleh SPI UIN Palangka Raya merupakan hasil kesepakatan pimpinan atas arahan dari BPK RI, dalam rangka memperkuat pengawasan internal serta memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan berjalan secara optimal.

        Entry meeting dilaksanakan sebagai bentuk komunikasi awal antara tim auditor SPI dengan unit kerja yang menjadi objek pemeriksaan. Dalam kegiatan ini, disampaikan bahwa audit perjalanan dinas tidak hanya berfokus pada aspek administrasi dan kelengkapan dokumen, tetapi juga menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, efektivitas penggunaan anggaran, serta akuntabilitas pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas. Audit ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan tata kelola perjalanan dinas yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan UIN Palangka Raya.

Selasa, 31 Maret 2026

STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA UIN PALANGKA RAYA TAHUN 2026

Rabu, 11 Maret 2026

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Diseminasi Buku Insersi Pendidikan Anti Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 — Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya mengikuti kegiatan Diseminasi Buku Insersi Pendidikan Anti Korupsi yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan perwakilan perguruan tinggi keagamaan Islam di seluruh Indonesia, termasuk rektor/kepala PTKIN, pimpinan akademik, koordinator serta dosen Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK), serta pejabat struktural yang berwenang dalam pengelolaan mata kuliah khas perguruan tinggi.

Diseminasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Buku Panduan Sisipan Pendidikan Anti Korupsi yang dapat diintegrasikan dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi, khususnya pada mata kuliah yang termasuk dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum. Melalui kegiatan ini diharapkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan anti korupsi dapat ditanamkan kepada mahasiswa sejak dini melalui proses pendidikan formal di perguruan tinggi.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan arah kebijakan dan strategi implementasi pendidikan anti korupsi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, sehingga perguruan tinggi dapat mengintegrasikan nilai-nilai anti korupsi secara sistematis dalam kurikulum dan kegiatan akademik.

Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan budaya integritas dan tata kelola perguruan tinggi yang bersih serta bebas dari praktik korupsi. Diharapkan melalui implementasi pendidikan anti korupsi di lingkungan kampus, civitas akademika dapat menjadi agen perubahan dalam membangun budaya anti korupsi di masyarakat.

Senin, 23 Februari 2026

Surat Menkeu tentang Perubahan Nomenklatur UIN Palangka Raya

Rabu, 18 Februari 2026

SPI UIN Palangka Raya Mengikuti Entry Meeting Lanjutan Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK

Palangka Raya — Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya mengikuti kegiatan Entry Meeting Lanjutan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (18/02/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dan bertujuan untuk menyamakan persepsi antara tim pemeriksa dan satuan kerja terkait ruang lingkup, metodologi, serta risiko pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025.

Dalam entry meeting tersebut disampaikan bahwa pemeriksaan oleh BPK tidak hanya berfokus pada kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga mencakup penilaian terhadap aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas pengendalian intern, serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, BPK berharap adanya dukungan penuh, keterbukaan data, serta kerja sama yang optimal dari seluruh pihak terkait selama proses pemeriksaan berlangsung, guna mendukung kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, SPI UIN Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan BPK serta mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.