Selasa, 20 Oktober 2026

SPI UIN Palangka Raya Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Perkuat Integritas dan Tata Kelola Kampus

    Palangka Raya, Selasa (20/10/2026) - Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya menjaga integritas, mencegah praktik pungutan liar, menghindari benturan kepentingan, serta memperkuat mekanisme pengaduan di lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Bundar Asmaul Husna UIN Palangka Raya.

      Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor I UIN Palangka Raya, Muhammad Nasir. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa sosialisasi pengendalian gratifikasi merupakan hal penting untuk dipahami bersama agar berbagai bentuk pelanggaran tidak dianggap sebagai sesuatu yang lumrah di lingkungan kampus.

    “Sosialisasi ini merupakan hal yang sangat penting untuk kita pahami bersama, agar kita dapat mengenali dan mencegah berbagai bentuk pelanggaran, khususnya terkait gratifikasi dan pungutan liar. Jangan sampai hal-hal yang sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan justru dianggap biasa karena sudah menjadi kebiasaan. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran untuk senantiasa mematuhi aturan, menjaga integritas, serta membangun budaya kerja yang jujur dan bertanggung jawab di lingkungan UIN Palangka Raya,” ujar Muhammad Nasir.

    Ia berharap, melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat memahami batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan serta menerapkannya dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan sehari-hari. Dengan demikian, upaya pencegahan pelanggaran dapat dilakukan sejak dini dan budaya integritas dapat terus diperkuat di lingkungan perguruan tinggi.

    Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber dari SPI UIN Palangka Raya. Iyah, Auditor Ahli Pertama, menyampaikan materi mengenai gratifikasi dan pungutan liar di luar ketentuan. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bentuk-bentuk gratifikasi, perbedaan antara pemberian yang diperbolehkan dan yang berpotensi menjadi pelanggaran, serta pentingnya memahami ketentuan pelaporan gratifikasi.

    Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai praktik pungutan liar yang dapat terjadi dalam pelayanan akademik maupun administrasi kampus, termasuk pentingnya menolak pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Pemahaman ini diharapkan dapat mendorong sivitas akademika untuk lebih berhati-hati dalam menerima pemberian maupun melaksanakan pelayanan, sehingga terhindar dari tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.

    Selanjutnya, Muhammad Rizal Rahmadi, Auditor Ahli Pertama, menyampaikan materi mengenai benturan kepentingan (Conflict of Interest/COI) dan Survei Penilaian Integritas Pendidikan. Ia menjelaskan bahwa benturan kepentingan dapat terjadi ketika kepentingan pribadi memengaruhi atau berpotensi memengaruhi objektivitas seseorang dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan.

    Oleh karena itu, setiap individu perlu mengenali potensi benturan kepentingan dan menghindari tindakan yang dapat mengurangi objektivitas serta kepercayaan terhadap institusi. Pembahasan mengenai Survei Penilaian Integritas Pendidikan juga menjadi bagian penting dalam mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalitas, dan integritas.

   Sementara itu, Danu Rahmano Hadi, Auditor Ahli Pertama, membawakan materi mengenai Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System (WBS). Dalam pemaparannya, ia menjelaskan pentingnya mekanisme pelaporan sebagai sarana untuk menyampaikan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus.

    Peserta diharapkan memahami saluran pengaduan yang tersedia, pentingnya menyampaikan laporan berdasarkan informasi yang jelas dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta peran pengaduan masyarakat dan WBS dalam membantu mengungkap dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan. Keberadaan mekanisme pelaporan yang tepat diharapkan dapat mendorong partisipasi sivitas akademika dalam menjaga lingkungan kampus yang bersih dan berintegritas.

   Melalui sosialisasi ini, SPI UIN Palangka Raya berharap seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi, pencegahan pungutan liar, pengelolaan benturan kepentingan, serta pemanfaatan mekanisme pengaduan secara tepat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan intern dalam mendukung penyelenggaraan tata kelola perguruan tinggi yang baik.

    Dengan pemahaman dan komitmen bersama, nilai-nilai integritas diharapkan tidak hanya menjadi pengetahuan, tetapi juga diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas, pelayanan, dan aktivitas akademik sehari-hari. Dengan demikian, UIN Palangka Raya dapat terus memperkuat budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel serta mencegah berbagai praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik.