Palangka Raya, Kamis, 30 Juli 2026 – Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan pada Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2025–2026 dalam rangka penguatan sistem penanganan benturan atau konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Agama.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh pejabat pengelola konflik kepentingan dari berbagai satuan kerja Kementerian Agama, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Acara diawali dengan pembukaan dan laporan Focal Point Stranas PK Kementerian Agama, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai evaluasi pengelolaan konflik kepentingan, teknis pengisian formulir, serta teknis penggunaan Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan yang disampaikan oleh narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pengawasan intern serta mendukung penerapan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan UIN Palangka Raya. Melalui sosialisasi ini, SPI UIN Palangka Raya memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata cara pengisian modul pengelolaan konflik kepentingan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi SPI, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola universitas yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik konflik kepentingan.





