Kamis, 28 Agustus 2025
Selasa, 26 Agustus 2025
RAPAT PEMBAHASAN HASIL EVALUASI KETERSERAPAN LULUSAN DI UIN PALANGKA RAYA
Rapat ini dihadiri oleh Rektor UIN Palangka Raya, Kepala Biro AUAK, Wakil Rektor Bidang I, II, dan III, Perwakilan Tim BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, Wakil Dekan I & III Fakultas, Fungsi Keuangan, Mikwa Institut, LPM, serta Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Dalam sambutannya, Dr. Rofikatul Karimah, S.Ag., M.Si. selaku Kepala Biro AUAK, menegaskan pentingnya penerapan audit berbasis akademik untuk meningkatkan mutu tata kelola pendidikan. Beliau juga menekankan bahwa hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi UIN Palangka Raya untuk memastikan lulusan memiliki kompetensi dan relevansi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan industri.
Rabu, 20 Agustus 2025
Selasa, 15 Juli 2025
BREAKFAST MEETING DAN SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI SERTA SPIP DI UIN PALANGKA RAYA
Palangka Raya, Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya menggelar kegiatan Breakfast Meeting yang dirangkaikan dengan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada hari Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Rektorat lantai 2 dan dihadiri oleh Pimpinan Universitas, para Dekan, serta sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan UIN Palangka Raya.
Rektor UIN Palangka Raya, Prof. Dr. H. Ahmad Dakhoir, SHI, MHI, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan perguruan tinggi dan tidak akan mentolerir tindakan gratifikasi, jika terjadi maka akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, seluruh dosen dihimbau untuk memberikan edukasi terkait pengendalian gratifikasi kepada mahasiswa/mahasiswi UIN Palangka Raya.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh civitas akademika memahami batasan serta prosedur yang berlaku terkait gratifikasi, dan mampu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Kepala Biro AUAK UIN Palangka Raya, Dr. Rofikatul Karimah, S.Ag, M.Si, menambahkan bahwa pengendalian gratifikasi dan implementasi SPIP adalah bagian dari upaya institusi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sosialisasi pengendalian gratifikasi disampaikan oleh Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Palangka Raya, yang menjelaskan berbagai bentuk gratifikasi, pungutan liar dan benturan kepentingan yang wajib dilaporkan, serta mekanisme pelaporannya dan perlindungan terhadap pelapor. Sementara itu, materi terkait SPIP yang disampaikan oleh Kepala SPI UIN Palangka Raya menekankan pentingnya pengelolaan risiko, pengawasan internal berbasis risiko, serta batas waktu pengisian kertas kerja penilaian mandiri maturitas SPIP terintegrasi pada Kementerian Agama.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme seluruh unsur di UIN Palangka Raya dalam rangka mewujudkan kampus yang bersih dari praktik-praktik korupsi serta mampu mengelola organisasi secara efektif dan efisien.
Rabu, 09 Juli 2025
Pendampingan E-Learning Pengendalian Gratifikasi Digelar di FEBI
Selasa, 8 Juli 2025 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Palangka Raya menyelenggarakan kegiatan Pendampingan E-learning Pengendalian Gratifikasi, bertempat di ruang rapat Dekan FEBI. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran sivitas akademika dan tenaga kependidikan terhadap pentingnya pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan kampus.
Acara pendampingan ini dihadiri oleh CPNS Dosen, CPNS tenaga kependidikan, serta ASN tenaga kependidikan FEBI. Tim pendamping dari Unit Satuan Pengawas Internal (SPI) yang juga merupakan Tim Pengendali Gratifikasi UIN Palangka Raya memberikan penjelasan terkait penggunaan platform e-learning yang telah disiapkan untuk pembelajaran mandiri mengenai pengendalian gratifikasi.
Dalam sambutannya, Kepala SPI, Tiffianti Diannissa, menyampaikan pentingnya integritas dan transparansi dalam tata kelola Fakultas. "Melalui e-learning ini, kita berharap seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan FEBI dapat memahami secara menyeluruh tentang gratifikasi dan bagaimana kita bisa mencegahnya sejak dini," ujarnya.
Pendampingan berjalan interaktif, di mana para peserta diberi kesempatan untuk mencoba langsung platform e-learning dan berdiskusi terkait konten pembelajaran. Materi e-learning mencakup pengertian gratifikasi, contoh-contoh kasus, peraturan yang berlaku, hingga prosedur pelaporan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan budaya akademik yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.


















.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)