Senin, 22 Juli 2024

Entry Meeting Review RKA-KL Perubahan TA 2024



Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Palangka Raya melaksanakan Entry Meeting Review RKA-KL Perubahan TA 2024 pada hari Senin (22/7/2024) di Ruang Rapat Rektorat Lt. II yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor Bidang II, Wakil Rektor Bidang III, Dekan, Kepala Unit/Lembaga, Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik, Kepala Bagian TU masing-masing Fakultas, Kepala Subbagian TU Pascasarjana, Kepala Subbagian TUPRT, serta Pengelola Keuangan di lingkungan IAIN Palangka Raya. Kegiatan ini disambut baik oleh Rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dimana tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperbaiki penyusunan RKA-KL sebelum dilakukan pencairan anggaran dan untuk mengurangi seringnya revisi anggaran. 

Dalam kesempatan ini, Bapak Prof. Dr. H. Ahmad Dakhoir, S.H.I., M.H.I selaku Rektor menyampaikan bahwa "SPI dan Pengelola Keuangan di lingkungan IAIN Palangka Raya dapat menjalin koordinasi dengan baik agar dapat mewujudkan Good University Governance (GUG)".

Selain itu diharapkan agar para pemangku kepentingan dapat mempercepat realisasi anggaran dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Review RKA-KL Perubahan ini akan dilaksanakan selama 5 hari kedepan, dengan susunan tim Tiffianti Diannissa (Dalnis), Mimi Rismilawati (Ketua Tim), Rika Soraya dan Sartika (Anggota Tim) dengan fokus utama pemeriksaan pada dokumen Revisi RKA-KL, TOR/KAK, RAB, matriks kegiatan serta dokumen pendukung lainnya.

Dalam sesi diskusi, Dr. Rofikatul Karimah, S.Ag., M.Si selaku Kepala Biro AUAK dan PPK menyampaikan bahwa Pengelola Keuangan khususnya Verifikator Keuangan yang ditunjuk dan telah ditetapkan sesuai Keputusan Rektor dan mempelajari aturan-aturan terkait pengelolaan keuangan untuk menghindari adanya revisi anggaran yang terlalu sering dan terhambatnya proses pelaksanaan kegiatan yang disebabkan oleh penggunaan akun tidak sesuai BAS dan/atau anggaran yang tidak sesuai SBM, atau hal lainnya yang dapat menghabat realisasi anggaran.





Rabu, 03 Juli 2024

Layanan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dan Help Desk


Jenis Pelanggaran

 Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah sebagai berikut:

1.     Benturan Kepentingan/Conflict of Interest;

2.     Korupsi/Pungutan Liar (Pungli);

3.     Pemerasan/Penipuan;

4.     Kecurangan;

5.     Pencurian/Penggelapan Asset Barang Milik Negara;

6.     Pelanggaran dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa;

7.     Penyalahgunaan Jabatan/Kewenangan;

8.     Suap/Gratifikasi;

9.     Pelanggaran Etika dan Perbuatan Asusila;

10.  Pembocoran Informasi yang Sifatnya Rahasia; dan

11.  Penyalahgunaan dan Pemalsuan Data.


Unsur Pengaduan

 Pengaduan Whistleblowing System (WBS) harus memenuhi unsur:

1.     What : Apa dugaan pelanggaran yang diketahui pelapor?

2.     Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan?

3.     When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan?

4.     Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut?

5.    How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)?

 

Pencatatan materi pengaduan yang dapat ditindaklanjuti paling sedikit memuat:

1.     Substansi pengaduan;

2.     Pihak yang terlibat;

3.     Waktu dan tempat kejadian; dan

4.     Kronologis kejadian.

Apabila materi pengaduan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka tidak dapat diproses lebih lanjut. Pengaduan harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya. Selain itu, pelapor harus mencantumkan identitas yang jelas dan lengkap. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

 

Sosialisasi tentang Tugas dan Fungsi Satuan Pengawas Internal

Arahan dari Bapak Rektor IAIN Palangka Raya

Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Palangka Raya mengadakan Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi SPI bersama seluruh unsur pimpinan dan pengelola keuangan di lingkungan IAIN Palangka Raya pada hari Selasa (2/7/2024) di Ruang Rapat Rektorat Lt. II. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil Impelementasi Penguatan Kapabilitas SPI oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada bulan Mei lalu. 

Dalam kesempatan ini, Bapak Prof. Dr. H. Ahmad Dakhoir, S.H.I., M.H.I selaku Rektor menyampaikan bahwa "SPI tidak lagi sebagai verifikator, akan tetapi sebagai pengawas terhadap seluruh kegiatan non akademik dan merupakan mitra Inspektorat Jenderal Kementerian Agama". 

Selain itu tim Satuan Pengawas Internal (SPI) menyampaikan secara detail terkait Internal Audit Charter (IAC), Standar Kerja Pengawasan Inern, Standar Kendali Mutu Pengawasan, Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan Evaluasi/Review/Audit dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2024.

"SPI akan melaksanakan tugas sesuai dengan PKPT yang telah dibuat, laporan hasil kegiatan SPI akan dilaporkan kepada Rektor dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia jika diperlukan" imbuh Tiffianti selaku narasumber kegiatan.

"Dan untuk mengurangi temuan-temuan non akademik baik yang sifatnya adminstratif maupun segala sesuatu yang mengakibatkan lebih bayar, diharapkan unsur pimpinan maupun pengelola keuangan (PPSPM, PPK, Bendahara Pengeluaran/BPP, dan Verifikator Keuangan) mempelajari dan memahami aturan-aturan terkait pengelolaan APBN", ucapnya kembali.

Dalam sesi diskusi, Dr. Rofikatul Karimah, S.Ag., M.Si selaku Kepala Biro AUAK dan PPK menyampaikan informasi bahwa pengelola keuangan akan membentuk tim dan akan mengadakan rapat yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at (5/7/2024) mendatang.


“Untuk menindaklanjuti hal ini, kita perlu mengadakan pelatihan khususnya terhadap verifikator keuangan yang mana sebagian besar masih belum menguasai tentang tata cara pegelolaan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku” imbuh beliau dalam acara sosialisasi tersebut.

Rektor berharap agar regulasi baru ini tidak menghambat pencapaian realisasi anggaran untuk semester II dan tetap bekerja sesuai dengan aturan-aturan dan standar yang berlaku.



Jumat, 14 Juni 2024

Public Campaign “TOLAK GRATIFIKASI”


Untuk mewujudkan tata kelola Perguruan Tinggi yang baik, khususnya di lingkungan IAIN Palangka Raya, mari bersama-sama kita tolak gratifikasi.
Say No To Gratifikasi !!!


 

Minggu, 19 Mei 2024

Sosialisasi Tim SPI di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Palangka Raya, Tim SPI melakukan Sosialisasi pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 terkait larangan melakukan Pungutan Liar, Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS), dan Benturan Kepentingan di lingkungan IAIN Palangka Raya. Kegiatan ini dilakukan oleh Bapak H. Ajahari, M. Ag. selaku Wakil Dekan Bidang III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang bekerjasama dengan Satuan Pengawas Internal. Kegiatan yang dihadiri oleh Organisasi Mahasiswa (DEMA, SEMA, HMJ, serta HMPS) FEBI IAIN Palangka Raya ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait larangan melakukan Pungutan Liar, Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS), dan Benturan Kepentingan dalam menjalankan organisasi, selain itu harapkan peserta yang hadir dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku.  

Sosialisasi Pengelolaan Gratifikasi di FEBI

Dalam kegiatan tersebut, Rika Soraya, S. Pd selaku narasumber berpendapat bahwa "Perguruan Tinggi sangatlah rentan terhadap adanya Gratifikasi, Pungutan Liar, WBS, dan Benturan Kepentingan. Maka penting sekali diadakan sosialisasi secara terus menerus dan berkesinambungan untuk menghindari berbagai macam jenis kecurangan tersebut khususnya di lingkungan IAIN Palangka Raya." 

Bapak Wakil Dekan III FEBI berharap tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Palangka Raya, dan meminta agar tetap berhati-hati dan tetap menjaga nama baik lembaga.

Senin, 13 Mei 2024

IMPLEMENTASI PENGUATAN KAPABILITAS SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI) IAIN Palangka Raya

Palangka Raya, Pada hari ini, tepatnya hari Senin pada tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Rektorat Lantai 2 IAIN Palangka Raya dilaksanakan kegiatan Implementasi Penguatan Kapabilitas SPI di IAIN Palangka Raya oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan pengelola keuangan di lingkungan IAIN Palangka Raya, dalam kegiatan tersebut dijelaskan tentang peran SPI sesuai Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawas Internal (SPI) pada PTKN. 

“Selain melakukan pengawasan di bidang keuangan, SPI juga seharusnya melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat (DUMAS) dalam bentuk apapun sebelum diteruskan ke Inspektorat Jenderal”. Hal ini disampaikan oleh Ibu Erma Agustini selaku Pengendali Teknis. 

IAIN Palangka Raya terpilih menjadi salah satu pilot project peningkatan kapabilitas SPI dari 15 PTKN untuk tahun anggaran 2024. Pelaksanaan Impelementasi Penguatan Kapailitas SPI di IAIN Palangka Raya dimulai pada tanggal 12 s.d 23 Mei 2024. 

“Diharapkan setelah kegiatan ini, SPI IAIN Palangka Raya dapat memperkuat peranannya sebagai pengawas internal sesuai dengan PMA Nomor 25 Tahun 2017 tentang SPI pada PTKN” tutur Bapak Hendro Dwi Antoro selaku Ketua Tim. 

Selain itu, Satuan Pengawas Internal juga memiliki peran sebagai mitra bagi siapa saja baik dari pihak internal maupun eksternal terkait terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai unit pengawasan, dapat memberikan solusi bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh civitas akademika maupun tenaga kependidikan dan bekerja secara objective.




     

Selasa, 30 April 2024

Selasa, 23 April 2024

Rapat Monev SPI Triwulan IV Tahun 2023 dan Triwulan I 2024

SPI IAIN Palangka Raya kembali melakukan rapat yang dilaksanakan per triwulan pada tanggal 18 April 2024. Rapat yang dilaksanakan di Gedung Bundar Asmaul Husna dalam rangka  Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit Internal SPI triwulan IV tahun 2023 dan triwulan I tahun 2024, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Direktur Pascasarjana, Dekan, Kepala Unit dan Lembaga serta Para Pengelola Keuangan untuk membahas temuan-temuan dan rekomendasi yang harus dilakukan para penanggungjawab kegiatan untuk segera di tindaklanjuti. Peserta yang diundang dalam kegiatan seharusnya berjumlah 55 orang. Namun, hanya 38 orang yang dapat hadir dalam acara, sebanyak 17 orang tidak bisa hadir dalam kegiatan dikarenakan sakit, cuti, dan sedang mengikuti kegiatan lainnya secara bersamaan. Moderator kegiatan ini adalah Mimi Rismilawati, A.Md. selaku Sekretaris SPI, selanjutnya sambutan oleh Ibu Dr. Rofikatul Karimah, S.Ag., M.Si selaku Kepala Biro AUAK dan dibuka oleh Bapak Dr. H. Syaikhu, M.HI selaku Wakil Rektor Bidang AUPK. Beliau menyampaikan terkait prosentase realisasi anggaran sampai dengan triwulan I dan target yang harus dicapai pada semester I sebesar 65%-75%.

Tujuan rapat ini yaitu untuk menyampaikan hasil temuan audit internal yang dilakukan oleh SPI pada triwulan IV tahun 2023 dan triwulan I tahun 2024. Adapun beberapa temuan terkait audit internal yang telah dilakukan antara lain: terkait usulan anggaran yang tidak sesuai pedoman dan RKA-KL, laporan kegiatan dan perjalanan dinas serta laporan penelitian yang tidak sesuai sistematika penyusunan laporan, serta ketidak sesuaian penggunaan anggaran dengan SBM, BAS dan aturan-aturan yang berlaku. Diharapkan temuan-temuan tersebut tidak terulang lagi pada periode berikutnya dan segera ditindaklanjuti sebelum diaudit oleh auditor eksternal.


Diharapkan dengan adanya pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit Internal ini dapat menjadi tolak ukur untuk meminimalisir temuan-temuan oleh pihak auditor eksternal dan mewujudkan Good University Governance (GUG). Selain itu, diharapkan kedepannya SPI IAIN Palangka Raya memiliki auditor di bidang keuangan, untuk meningkatkan nilai kapabilitas SPI dimata auditee, sehingga bukan hanya audit keuangan akan tetapi audit pengelolaan BMN dan audit kinerja pun bisa dilaksanakan oleh SPI IAIN Palangka Raya untuk mewujudkan budaya kerja yang baik secara terus menerus dengan kompetensi yang dibangun atas komitmen, etika dan integritas.