Senin, 09 Februari 2026

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Pengelolaan BMN 2026

Petunjuk Teknis Pengawasan Internal 2026

Petunjuk Teknis Penyusunan SOP 2026

Petunjuk Teknis Review LAKIP 2026

Petunjuk Teknis Reviu Anggaran (RKA-KL) 2026

Petunjuk Teknis Reviu Laporan Keuangan 2026

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Pelatihan Pengisian SPT PPh 21 Tahunan Melalui Aplikasi Coretax

      Palangka Raya — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan Workshop/Pelatihan Pengisian SPT PPh 21 Tahunan melalui Aplikasi Coretax yang diselenggarakan oleh UIN Palangka Raya, bertempat di Aula Utama UIN Palangka Raya, Kamis (5 Februari 2026).

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan pegawai dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara elektronik melalui aplikasi Coretax.

    Pelatihan dibuka dengan arahan pimpinan UIN Palangka Raya dan dilanjutkan dengan sesi utama pengisian SPT Tahunan PPh 21 yang disampaikan oleh narasumber dari KPP Pratama Palangka Raya. Dalam sesi tersebut, peserta dibimbing secara langsung mulai dari persiapan data, pengisian SPT, hingga tahapan pelaporan melalui aplikasi Coretax.

     SPI UIN Palangka Raya turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan tata kelola yang baik (good governance), transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Keikutsertaan SPI juga diharapkan dapat memperkuat peran pengawasan internal, khususnya dalam memastikan kepatuhan administrasi pegawai di lingkungan UIN Palangka Raya.

    Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh pegawai, termasuk jajaran SPI, dapat memahami secara komprehensif proses pengisian SPT Tahunan dan melaksanakannya secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Senin, 02 Februari 2026

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis SPI Pendidikan 2026 Secara Daring

      Palangka Raya — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Senin, 2 Februari 2026.

    Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada satuan pendidikan, khususnya perguruan tinggi, terkait pelaksanaan SPI Pendidikan 2026 sebagai instrumen untuk memetakan dan menilai kondisi integritas pendidikan, baik dari aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, maupun tata kelola pendidikan.

    Dalam sosialisasi tersebut, KPK menyampaikan latar belakang, tujuan, mekanisme pelaksanaan survei, metode pengumpulan data, serta peran dan tanggung jawab satuan pendidikan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan SPI Pendidikan 2026. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan teknis terkait pengisian dan verifikasi data populasi sebagai dasar penentuan responden survei.

    Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan integritas di lingkungan pendidikan tinggi. SPI UIN Palangka Raya diharapkan dapat berperan aktif dalam melakukan koordinasi, pendampingan, serta pengawasan internal guna mendukung pelaksanaan SPI Pendidikan secara optimal.

    Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, UIN Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sejalan dengan upaya mewujudkan budaya antikorupsi di lingkungan akademik.

Jumat, 30 Januari 2026

UIN Palangka Raya Ikuti Entry Meeting Reviu PIPK Secara Daring

Palangka Raya — Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan Entry Meeting Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, pada Jumat (30/1/2026).


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal serta menyamakan persepsi terkait pelaksanaan reviu PIPK pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, termasuk UIN Palangka Raya. Entry meeting ini diikuti oleh pimpinan perguruan tinggi, Satuan Pengawasan Internal (SPI), serta tim penilai PIPK.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan sejumlah materi penting sebagai pedoman pelaksanaan reviu. Salah satunya terkait pengisian eviden PIPK yang dilakukan berdasarkan metode sampling, sehingga satuan kerja diharapkan dapat menyiapkan dokumen pendukung yang representatif dan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pengisian instrumen PIPK mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6, dengan penekanan bahwa secara umum terdapat lima akun utama yang digunakan dalam penilaian PIPK. Namun demikian, karena UIN Palangka Raya saat ini belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU), maka pengisian instrumen PIPK dilakukan pada empat akun yang relevan.


Materi lainnya menegaskan bahwa berita acara opname fisik yang dimaksud dalam reviu PIPK merupakan kegiatan stock opname dan bukan penghapusan barang. Peserta juga diingatkan untuk memastikan seluruh dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan permintaan dan ketentuan yang berlaku. Tim reviu menyampaikan bahwa pemberian catatan dimungkinkan sepanjang ditindaklanjuti melalui mekanisme tindak lanjut (TL) sesuai aturan.

Sebagai tindak lanjut dari entry meeting ini, direncanakan akan dilaksanakan Zoom Meeting lanjutan pada hari Selasa mendatang guna pendalaman materi serta klarifikasi lebih lanjut terkait pelaksanaan reviu PIPK.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, UIN Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian intern serta meningkatkan kualitas pelaporan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selasa, 20 Januari 2026

SPI IAKN Palangka Raya Lakukan Kunjungan Silaturahim dan Sharing Pengawasan Internal ke SPI UIN Palangka Raya

Palangka Raya, 20 Januari 2026 —

  Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangka Raya melaksanakan kunjungan ke SPI Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya dalam rangka silaturahim sekaligus sharing pengalaman dan praktik baik terkait pengawasan internal.

    Kunjungan ini menjadi wadah diskusi konstruktif antar unit SPI perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) guna memperkuat peran pengawasan internal dalam mendukung tata kelola perguruan tinggi yang baik, transparan, dan akuntabel.

   Dalam kegiatan tersebut, beberapa topik strategis dibahas bersama, antara lain proses bisnis pengawasan internal di lingkungan PTKN, khususnya dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi. Diskusi juga mencakup penyusunan draf atau pedoman Program Kerja Audit (PKA) dan Kertas Kerja Audit (KKA) untuk audit beasiswa, yang dinilai sebagai salah satu area berisiko dan memerlukan pengawasan yang terstruktur.

    Selain itu, dibahas pula peran SPI dalam memberikan justifikasi, khususnya batasan dan kewenangan SPI agar tetap berada pada koridor fungsi assurance dan consulting. SPI UIN Palangka Raya turut memaparkan mekanisme dan alur kerja SPI di lingkungan UIN Palangka Raya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil pengawasan.

    Topik lain yang menjadi perhatian bersama adalah bentuk kolaborasi SPI dengan pihak eksternal, seperti BPKP serta Inspektorat sebagai upaya sinergi pengawasan. Diskusi ditutup dengan pembahasan mengenai strategi penyusunan skala prioritas SPI dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), agar pengawasan dapat lebih fokus pada area berisiko tinggi dan berdampak signifikan.

    Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin hubungan kelembagaan yang semakin erat antara SPI IAKN Palangka Raya dan SPI UIN Palangka Raya, serta tercipta kesamaan pemahaman dan peningkatan kapasitas pengawasan internal di lingkungan PTKN.