Senin, 22 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024
Layanan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dan Help Desk
Jenis Pelanggaran
Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah sebagai berikut:
1.
Benturan Kepentingan/Conflict of Interest;
2.
Korupsi/Pungutan Liar (Pungli);
3.
Pemerasan/Penipuan;
4.
Kecurangan;
5.
Pencurian/Penggelapan Asset Barang Milik Negara;
6.
Pelanggaran dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa;
7.
Penyalahgunaan Jabatan/Kewenangan;
8.
Suap/Gratifikasi;
9.
Pelanggaran Etika dan Perbuatan Asusila;
10. Pembocoran Informasi
yang Sifatnya Rahasia; dan
11. Penyalahgunaan dan
Pemalsuan Data.
Unsur Pengaduan
Pengaduan Whistleblowing System (WBS) harus memenuhi unsur:
1. What
: Apa dugaan pelanggaran yang diketahui pelapor?
2. Where
: Dimana perbuatan tersebut dilakukan?
3. When :
Kapan perbuatan tersebut dilakukan?
4. Who
: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut?
5. How
: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)?
Pencatatan
materi pengaduan yang dapat ditindaklanjuti paling sedikit memuat:
1. Substansi pengaduan;
2. Pihak yang terlibat;
3. Waktu dan tempat kejadian; dan
4. Kronologis kejadian.
Apabila materi pengaduan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka tidak dapat diproses lebih lanjut. Pengaduan harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya. Selain itu, pelapor harus mencantumkan identitas yang jelas dan lengkap. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Sosialisasi tentang Tugas dan Fungsi Satuan Pengawas Internal
![]() |
| Arahan dari Bapak Rektor IAIN Palangka Raya |
Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Palangka Raya mengadakan Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi SPI bersama seluruh unsur pimpinan dan pengelola keuangan di lingkungan IAIN Palangka Raya pada hari Selasa (2/7/2024) di Ruang Rapat Rektorat Lt. II. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil Impelementasi Penguatan Kapabilitas SPI oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada bulan Mei lalu.
Dalam kesempatan ini, Bapak Prof. Dr. H. Ahmad Dakhoir, S.H.I., M.H.I selaku Rektor menyampaikan bahwa "SPI tidak lagi sebagai verifikator, akan tetapi sebagai pengawas terhadap seluruh kegiatan non akademik dan merupakan mitra Inspektorat Jenderal Kementerian Agama".
Selain itu tim Satuan Pengawas Internal (SPI) menyampaikan secara detail terkait Internal Audit Charter (IAC), Standar Kerja Pengawasan Inern, Standar Kendali Mutu Pengawasan, Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan Evaluasi/Review/Audit dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2024.
"SPI akan melaksanakan tugas sesuai dengan PKPT yang telah dibuat, laporan hasil kegiatan SPI akan dilaporkan kepada Rektor dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia jika diperlukan" imbuh Tiffianti selaku narasumber kegiatan.
"Dan untuk mengurangi temuan-temuan non akademik baik yang sifatnya adminstratif maupun segala sesuatu yang mengakibatkan lebih bayar, diharapkan unsur pimpinan maupun pengelola keuangan (PPSPM, PPK, Bendahara Pengeluaran/BPP, dan Verifikator Keuangan) mempelajari dan memahami aturan-aturan terkait pengelolaan APBN", ucapnya kembali.
Dalam sesi diskusi, Dr. Rofikatul Karimah, S.Ag., M.Si selaku Kepala Biro AUAK dan PPK menyampaikan informasi bahwa pengelola keuangan akan membentuk tim dan akan mengadakan rapat yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at (5/7/2024) mendatang.
![]() |
Jumat, 14 Juni 2024
Public Campaign “TOLAK GRATIFIKASI”
Minggu, 19 Mei 2024
Sosialisasi Tim SPI di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
![]() |
| Sosialisasi Pengelolaan Gratifikasi di FEBI |
Senin, 13 Mei 2024
IMPLEMENTASI PENGUATAN KAPABILITAS SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI) IAIN Palangka Raya
Selasa, 30 April 2024
Selasa, 23 April 2024
Rapat Monev SPI Triwulan IV Tahun 2023 dan Triwulan I 2024
SPI IAIN Palangka Raya kembali melakukan rapat yang dilaksanakan per triwulan pada tanggal 18 April 2024. Rapat yang dilaksanakan di Gedung Bundar Asmaul Husna dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit Internal SPI triwulan IV tahun 2023 dan triwulan I tahun 2024, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Direktur Pascasarjana, Dekan, Kepala Unit dan Lembaga serta Para Pengelola Keuangan untuk membahas temuan-temuan dan rekomendasi yang harus dilakukan para penanggungjawab kegiatan untuk segera di tindaklanjuti. Peserta yang diundang dalam kegiatan seharusnya berjumlah 55 orang. Namun, hanya 38 orang yang dapat hadir dalam acara, sebanyak 17 orang tidak bisa hadir dalam kegiatan dikarenakan sakit, cuti, dan sedang mengikuti kegiatan lainnya secara bersamaan. Moderator kegiatan ini adalah Mimi Rismilawati, A.Md. selaku Sekretaris SPI, selanjutnya sambutan oleh Ibu Dr. Rofikatul Karimah, S.Ag., M.Si selaku Kepala Biro AUAK dan dibuka oleh Bapak Dr. H. Syaikhu, M.HI selaku Wakil Rektor Bidang AUPK. Beliau menyampaikan terkait prosentase realisasi anggaran sampai dengan triwulan I dan target yang harus dicapai pada semester I sebesar 65%-75%.
Tujuan rapat ini yaitu untuk menyampaikan hasil temuan audit internal yang dilakukan oleh SPI pada triwulan IV tahun 2023 dan triwulan I tahun 2024. Adapun beberapa temuan terkait audit internal yang telah dilakukan antara lain: terkait usulan anggaran yang tidak sesuai pedoman dan RKA-KL, laporan kegiatan dan perjalanan dinas serta laporan penelitian yang tidak sesuai sistematika penyusunan laporan, serta ketidak sesuaian penggunaan anggaran dengan SBM, BAS dan aturan-aturan yang berlaku. Diharapkan temuan-temuan tersebut tidak terulang lagi pada periode berikutnya dan segera ditindaklanjuti sebelum diaudit oleh auditor eksternal.
Diharapkan dengan adanya pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit Internal ini dapat menjadi tolak ukur untuk meminimalisir temuan-temuan oleh pihak auditor eksternal dan mewujudkan Good University Governance (GUG). Selain itu, diharapkan kedepannya SPI IAIN Palangka Raya memiliki auditor di bidang keuangan, untuk meningkatkan nilai kapabilitas SPI dimata auditee, sehingga bukan hanya audit keuangan akan tetapi audit pengelolaan BMN dan audit kinerja pun bisa dilaksanakan oleh SPI IAIN Palangka Raya untuk mewujudkan budaya kerja yang baik secara terus menerus dengan kompetensi yang dibangun atas komitmen, etika dan integritas.
Jumat, 05 April 2024
Koordinasi SPI IAIN Palangka Raya dengan Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah
Pada hari Kamis, tanggal 4 April 2023, Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Palangka Raya melakukan koordinasi dengan pihak perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah. Kedatangan tim SPI IAIN Palangka Raya disambut
baik oleh Bapak Denni Agustri Siregar selaku Korwas Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah beserta tim.
![]() |
Koordinasi SPI dengan Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng |
Koordinasi yang dilakukan oleh tim SPI IAIN Palangka Raya bertujuan untuk meminta kesediaan dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Narasumber Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan April tahun 2024.
Dalam koordinasi tersebut, Bapak Denni menyampaikan pentingnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk membantu suatu organisasi mencapai tujuannya. Beliau juga menginformasikan bahwa BPKP siap berkolaborasi dengan Satuan Kerja untuk melakukan audit internal.
Bimbingan Teknis SPIP ini sangat diperlukan oleh sebuah organisasi untuk menilai resiko yang dihadapi dan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya resiko tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menambah wawasan bagi para Pimpinan Institut, Fakultas, Lembaga dan Unit pelaksanan Teknis dilingkungan IAIN Palangka Raya khususnya bagi tim Satgas SPIP yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Tahun 2024.



















.jpeg)


.jpg)
.jpg)
