Kamis, 02 Februari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI AUDIT INTERNAL TRIWULAN IV TA 2022
Kegiatan Monev Hasil Audit Internal, Penjelasan Hasil TLHP, Tupoksi dan Wewenang SPI Serta Peraturan Kemenristekdikti terkait Beban Kerja Dosen (BKD)
1. Arahan dari Bapak Kepala Biro AUAK (Bapak Dr. H. A. Umar, M.A.) terdiri dari 5 point yaitu :
- SPI agar menjalankan pengawasan mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban penggunaan anggaran;
- Perencanaan agar melakukan Monitoring dan Evaluasi;
- Segera menindaklanjuti TLHP (Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI / BPK RI) agar temuan tidak terulang lagi;
Jumat, 13 Januari 2023
Rabu, 07 Desember 2022
Selasa, 26 Juli 2022
Jumat, 10 Juni 2022
Rabu, 27 April 2022
Kamis, 07 April 2022
Jumat, 25 Maret 2022
Kegiatan Monev Hasil Audit Internal dan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Anggaran serta Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Monev Hasil Audit Internal dan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Anggaran serta Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan
Pada tanggal 14 s.d 16 Maret tahun 2022, Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Palangka Raya mengadakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit Internal dan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Anggaran serta Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan di Ruang Rapat Rektorat Lt. 2 IAIN Palangka Raya. Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur pimpinan dan pengelola keuangan di lingkungan IAIN Palangka Raya sebanyak 62 orang peserta dari 99 orang peserta undangan.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut antara lain:
1. Adanya kesepakatan bahwa setiap usulan kegiatan diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing. Selain itu, setiap transaksi keuangan diharuskan menggunakan rekening pihak penyedia barang walaupun nilai nominal dibawah 1 juta rupiah.
2. Seluruh laporan kegiatan untuk tahun anggaran 2022 diwajibkan untuk melampirkan NCR dan SSP. Laporan yang telah direview oleh SPI, kemudian dijilid dan diserahkan ke bagian keuangan untuk diarsipkan sebagai data bagi Audit Eksternal.
3. Seluruh kegiatan dan/atau perjalanan dinas luar kota harus disertai usulan, baik pencairan anggaran yang dilakukan secara Langsung (LS) maupun Penggantian Uang Persediaan (GU).
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit Internal akan dilakukan setiap triwulan pada tahun anggaran berjalan, serta mematuhi protokol kesehatan. (TD)
![]() |
| Kegiatan Monev Hasil Audit Internal dan Sosialisasi Buku Pedoman |


















