Selasa, 06 Agustus 2024
Kick of Meeting Pelaksanaan PIPK TA 2024
Palangka Raya,16 Juli 2024-- Sekretariat Jenderal menindaklanjuti hasil dari pengimplementasian Pengendalian Intern atas Pealporan Keuangan (PIPK) yang dilaksanakan pada tahun 2023. Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu Sekretaris Jenderal ingin melakukan evaluasi dan implementasi terhadap kebijakan pelaksanaannya agar pada tahun 2024 memiliki dampak yang signifikan terhadap kualitas laporan keuangan Kementrian Agama.
Kegiatan ini dilaksanakan di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat pada tanggal 9 Juli - 12 Juli yang dihadiri oleh satuan kerja Kementrian Agama seluruh Indonesia. Bapak Kepala Biro dan BMN Kementerian Agama turut menghadiri kegiatan tersebut, beliau menjelaskan satuan kerja agar mulai mengimplementasikan konsep Three Lines of Defense dalam Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR) sebagai pertahanan yang pertama agar manajemen pemilik pengendalian atas pelaksanaantugas dan fungsinya guna mencegah kesalahan, mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian yang dilaksanakan, serta mendeteksi fraud.
Pada pertemuan ini Sekretariat Jenderal ingin menegaskan tugas dan fungsi tim penilai. Penilaian PIPK Kementrian Agama mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman, Penerapan, Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1035 Tahun 2022 tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan.
Adapun tujuan penilaiannya, pertama memastikan bahwa Laporan Keuangan Kementerian Agama telah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan Sistem Pengendalian Intern yang memadai. Kedua, nilai yang tersaji pada Laporan Keuangan merupakan hasil konsolidasi dari entitas pelaporan di bawahnya dan merupakan angka yang handal.
Acara ini ditutup dengan penekanan untuk melaksanakan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Para peserta diminta untuk aktif berkontribusi dan bekerja sama secara efektif demi mencapai keberhasilan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan.
Senin, 22 Juli 2024
Entry Meeting Review RKA-KL Perubahan TA 2024

Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Palangka Raya melaksanakan Entry Meeting Review RKA-KL Perubahan TA 2024 pada hari Senin (22/7/2024) di Ruang Rapat Rektorat Lt. II yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor Bidang II, Wakil Rektor Bidang III, Dekan, Kepala Unit/Lembaga, Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik, Kepala Bagian TU masing-masing Fakultas, Kepala Subbagian TU Pascasarjana, Kepala Subbagian TUPRT, serta Pengelola Keuangan di lingkungan IAIN Palangka Raya. Kegiatan ini disambut baik oleh Rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dimana tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperbaiki penyusunan RKA-KL sebelum dilakukan pencairan anggaran dan untuk mengurangi seringnya revisi anggaran.
Dalam kesempatan ini, Bapak Prof. Dr. H. Ahmad Dakhoir, S.H.I., M.H.I selaku Rektor menyampaikan bahwa "SPI dan Pengelola Keuangan di lingkungan IAIN Palangka Raya dapat menjalin koordinasi dengan baik agar dapat mewujudkan Good University Governance (GUG)".
Selain itu diharapkan agar para pemangku kepentingan dapat mempercepat realisasi anggaran dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Review RKA-KL Perubahan ini akan dilaksanakan selama 5 hari kedepan, dengan susunan tim Tiffianti Diannissa (Dalnis), Mimi Rismilawati (Ketua Tim), Rika Soraya dan Sartika (Anggota Tim) dengan fokus utama pemeriksaan pada dokumen Revisi RKA-KL, TOR/KAK, RAB, matriks kegiatan serta dokumen pendukung lainnya.
Rabu, 03 Juli 2024
Layanan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dan Help Desk
Jenis Pelanggaran
Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah sebagai berikut:
1.
Benturan Kepentingan/Conflict of Interest;
2.
Korupsi/Pungutan Liar (Pungli);
3.
Pemerasan/Penipuan;
4.
Kecurangan;
5.
Pencurian/Penggelapan Asset Barang Milik Negara;
6.
Pelanggaran dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa;
7.
Penyalahgunaan Jabatan/Kewenangan;
8.
Suap/Gratifikasi;
9.
Pelanggaran Etika dan Perbuatan Asusila;
10. Pembocoran Informasi
yang Sifatnya Rahasia; dan
11. Penyalahgunaan dan
Pemalsuan Data.
Unsur Pengaduan
Pengaduan Whistleblowing System (WBS) harus memenuhi unsur:
1. What
: Apa dugaan pelanggaran yang diketahui pelapor?
2. Where
: Dimana perbuatan tersebut dilakukan?
3. When :
Kapan perbuatan tersebut dilakukan?
4. Who
: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut?
5. How
: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)?
Pencatatan
materi pengaduan yang dapat ditindaklanjuti paling sedikit memuat:
1. Substansi pengaduan;
2. Pihak yang terlibat;
3. Waktu dan tempat kejadian; dan
4. Kronologis kejadian.
Apabila materi pengaduan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka tidak dapat diproses lebih lanjut. Pengaduan harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya. Selain itu, pelapor harus mencantumkan identitas yang jelas dan lengkap. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Sosialisasi tentang Tugas dan Fungsi Satuan Pengawas Internal
![]() |
| Arahan dari Bapak Rektor IAIN Palangka Raya |
Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Palangka Raya mengadakan Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi SPI bersama seluruh unsur pimpinan dan pengelola keuangan di lingkungan IAIN Palangka Raya pada hari Selasa (2/7/2024) di Ruang Rapat Rektorat Lt. II. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil Impelementasi Penguatan Kapabilitas SPI oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada bulan Mei lalu.
Dalam kesempatan ini, Bapak Prof. Dr. H. Ahmad Dakhoir, S.H.I., M.H.I selaku Rektor menyampaikan bahwa "SPI tidak lagi sebagai verifikator, akan tetapi sebagai pengawas terhadap seluruh kegiatan non akademik dan merupakan mitra Inspektorat Jenderal Kementerian Agama".
Selain itu tim Satuan Pengawas Internal (SPI) menyampaikan secara detail terkait Internal Audit Charter (IAC), Standar Kerja Pengawasan Inern, Standar Kendali Mutu Pengawasan, Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan Evaluasi/Review/Audit dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2024.
"SPI akan melaksanakan tugas sesuai dengan PKPT yang telah dibuat, laporan hasil kegiatan SPI akan dilaporkan kepada Rektor dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia jika diperlukan" imbuh Tiffianti selaku narasumber kegiatan.
"Dan untuk mengurangi temuan-temuan non akademik baik yang sifatnya adminstratif maupun segala sesuatu yang mengakibatkan lebih bayar, diharapkan unsur pimpinan maupun pengelola keuangan (PPSPM, PPK, Bendahara Pengeluaran/BPP, dan Verifikator Keuangan) mempelajari dan memahami aturan-aturan terkait pengelolaan APBN", ucapnya kembali.
Dalam sesi diskusi, Dr. Rofikatul Karimah, S.Ag., M.Si selaku Kepala Biro AUAK dan PPK menyampaikan informasi bahwa pengelola keuangan akan membentuk tim dan akan mengadakan rapat yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at (5/7/2024) mendatang.
![]() |
Jumat, 14 Juni 2024
Public Campaign “TOLAK GRATIFIKASI”
Minggu, 19 Mei 2024
Sosialisasi Tim SPI di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
![]() |
| Sosialisasi Pengelolaan Gratifikasi di FEBI |





















.jpeg)

